Syarat pendaftaran diatur dalam Pasal 173 Ayat (2) antara lain harus memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota. tertera dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Hukumonline. Baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun partai politik (parpol berpegang pada Pasal 14 ayat 2. Pasal ini menyatakan bahwa anggota DPR yang berhenti antara waktu digantikan oleh calon yang diusulkan oleh DPP partai politik tingkat pusat yang bersangkutan yang diambil dari daftar calon tetap wakil partai politik dari daerah pemilihan yang sama dengan yang digantikan.
(1) Partai melakukan rekrutmen terhadap Warga Negara Indonesia untuk menjadi anggota Partai. (2) Setiap orang dapat mendaftarkan diri sebagai anggota Partai dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Partai. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rekrutmen anggota Partai diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Partai. Pasal 12
Berikut ini syarat-syarat calon anggota DPR dan DPRD 2024: Pasal 11: (1) Persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b merupakan warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: a. telah berumur 21 tahun atau lebih; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. bertempat tinggal di wilayah Negara
Dengan pendaftaran ini sebagai bentuk upaya partai untuk mengedepankan kepentingan masyarakat dengan kami duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota,” tuturnya. Sementara itu, Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom mengatakan, PDI-P merupakan partai politik ketiga yang sudah mendaftarkan Bacalegnya ke kantor KPU Kota
h0nY2Wg. 63hsuoxbh6.pages.dev/18263hsuoxbh6.pages.dev/39563hsuoxbh6.pages.dev/20663hsuoxbh6.pages.dev/10963hsuoxbh6.pages.dev/36863hsuoxbh6.pages.dev/26663hsuoxbh6.pages.dev/30663hsuoxbh6.pages.dev/499
pendaftaran online anggota partai pdip